SEMARANG – Malang nian nasib PNS satu ini, ia harus mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar lantaran dijanjikan dapat upah besar dari pekerjaan ringan. PNS asal Semarang tersebut tergoda pekerjaan yang cukup mudah dilakukan di platform Ecommerce. Diminta hanya nge-like produk di Ecommerce ternyata pekerjaan ini hanya modus penipuan belaka. PNS di Semarang itupun lemas dan […]
SEMARANG – Malang nian nasib PNS satu ini, ia harus mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar lantaran dijanjikan dapat upah besar dari pekerjaan ringan.
PNS asal Semarang tersebut tergoda pekerjaan yang cukup mudah dilakukan di platform Ecommerce.
Diminta hanya nge-like produk di Ecommerce ternyata pekerjaan ini hanya modus penipuan belaka.
PNS di Semarang itupun lemas dan tak sanggup terus diminta melunasi uang hingga Rp 1,3 miliar.
Penipuan itu dilakukan dengan menyebar link di media sosial secara acak.
Lalu korban yang terpancing akan masuk ke dalam grup WA yang menawarkan kerja paruh waktu hanya dengan memberi like di aplikasi ecommerce.
Korban dijanjikan upah besar atas pekerjaan itu, tapi jaringan penipu itu mengharuskan korban untuk mengirim sejumlah uang sebelum mulai bekerja memberi like.
“Tugasnya hanya nge-like produk di Shopee, nanti kita memberikan link setelah korban transfer,” ujar Gendong, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Sebab, korban sangat banyak dan jumlah transaksi mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
Awalnya, Gendong diajak teman bergabung dalam jaringan.
Namun, dia kemudian menjadi ketua kelompok yang menggerakkan 12 anggota untuk menipu warga Indonesia tanpa ia sadari sama sekali.
“Saya sudah bekerja 1,5 tahun. Gaji sebulan 900 dolar (USD) sekitar Rp 13 jutaan.
Bos lihat kinerja kita, jika omzet banyak nanti bisa naik pangkat,” kata Gendong.
Dia mengatakan, bosnya telah menyiapkan link untuk memancing para korban dan tim yang mengurus korban setelah bergabung dalam pekerjaan bohongan itu.
Atas perbuatannya, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dijerat UU ITE Pasal 28 dan KUHP 378 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
“Kami jerat dengan UU ITE Pasal 28 terkait penipuan online, kita lapis dengan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” ujar Andhika.
Anggota jaringan penipu di Kamboja, Muhammad Rafi Akbar alias Gendong (22) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korban PNS di Semarang yang dirugikan hingga Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andhika Dharma Sena mengungkapkan, korban awalnya memberi uang sebesar Rp 10 juta. Namun, untuk mencairkan uangnya, korban diminta untuk mengirim lebih banyak uang.
“Korban harus menambah sampai genap Rp 1 miliar tapi belum bisa diambil. Korban diminta transfer lagi Rp 125 juta, karena sudah tidak sanggup korban melapor ke Polrestabes Semarang,” ujar Andhika, saat jumpa pers, Selasa (9/7/2024).
Penipuan lain dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Seorang oknum Satpol PP Surabaya terungkap melakukan penipuan.
Oleh Pemkot Surabaya, oknum yang bersangkutan langsung dipecat.
Oknum berinisial Y tersebut melakukan penipuan dengan modus investasi.
“Saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Selasa (7/5/2024).
Berjalan sejak 2017 lalu, ia mengajak warga melakukan investasi. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.
“Awalnya (korban) diberikan uang. Namun, kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” ujarnya.
Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya.
Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.
“Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Menindaklanjuti laporan warga, Fikser telah memanggil oknum yang bersangkutan. “Kami lakukan pemeriksaan BAP,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan melanggar.
“Kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini? Karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses,” tegasnya.
Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi.
Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada oknum Y.
“Jadi yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini,” ungkap dia.
Karena tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, Fikser menegaskan persoalan itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.
“Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi),” pungkasnya.
Sumber : medan.tribunnews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia
Sun Jul 14 2024